Tata Cara Permohonan Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik,
  2. Setiap orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik,
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum memperoleh Informasi Publik,
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan Informasi publik,
    • Menyebarluaskan Informasi Publik.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut,
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Untuk pelayanan Informasi Publik di BBSPJILM dapat menghubungi: Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBSPJILM melalui surat, telepon, e-mail, website, dan media sosial:

  • Surat dialamatkan ke

Jl. Sangkuriang No. 12 – Bandung 40135.
Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)