Standar Biaya Pelayanan

BIAYA TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan panggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD/Flashdisk untuk merekam data dan informasinya