Pengaduan Masyarakat

Prosedur Penanganan Pengaduan BBSPJILM

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partis1pasi pengawasan masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)  dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme;

Pengaduan meliputi:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelayanan masyarakat
  • Korupsi, kolusi dan nepotisme/pungli
  • Kepegawaian/Ketenagakerjaan
  • Pertanahan/perumahan
  • Hukum/peradilan dan HAM
  • Tatalaksana pemerintahan/birokrasi
  • Gratifikasi
  • dan lain-lain.

Masyarakat dan pengguna layanan jasa dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana-sarana yang telah disediakan, yaitu dapat dilakukan melalui :

  • Dikirim/datang langsung ke pelayanan publik BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  • Telp (022) 2503171
  • WhatsApp (WA) No. 081282882917
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id
  • Formulir Pengaduan 
  • Kotak Saran / Pengaduan
  • Petugas pengelola pengaduan
  • Untuk pengaduan secara online, silakan klik di sini.