Hak Pemohon Informasi Publik:
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik,
- Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik,
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum memperoleh Informasi Publik,
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan Informasi publik,
- Menyebarluaskan Informasi Publik.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut,
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Untuk pelayanan Informasi Publik di BBSPJILM dapat menghubungi: Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBSPJILM melalui surat, telepon, e-mail, website, dan media sosial:
- Surat dialamatkan ke
Jl. Sangkuriang No. 12 – Bandung 40135.
Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Telepon : +62- 2503171 ext. 22
- E-mail : ppid.midc@gmail.com
- kontak kami melalui Website : http://bblm.go.id
- Media Sosial :