Informasi dikecualikan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan merupakan bagian dari informasi publik yang tidak dapat disebarluaskan kepada masyarakat karena mengandung unsur kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan akses terhadap informasi ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan negara, menjaga privasi individu, mempertahankan kerahasiaan jabatan, serta menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
Penetapan informasi yang dikecualikan di lingkungan BBLM mengacu pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Setiap informasi yang akan dikecualikan terlebih dahulu melalui proses pengujian konsekuensi secara seksama untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.
Daftar Informasi yang Dikecualikan :